6 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Balikpapan Berhasil Melaksanakan Diversi di Tingkat Kepolisian

 

diversi

BALIKPAPAN, sebanyak 6 (enam) orang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Balikpapan melaksanakan Diversi di tingkat Kepolisian (Jum’at, 01/09). Diversi dilaksanakan di Kantor Kepolisian Sektor Balikpapan Barat yang dihadiri oleh 5 (lima) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan 1 (satu) Anak Korban, Orang Tua ABH, Penyidik, Penasehat Hukum dan Perwakilan Sekolah.
Proses Diversi berjalan dengan tertib dan lancar dan dicapai kesepakatan antara ABH dan Korban berupa pemberian ganti rugi sejumlah uang kepada korban, Anak Kembali Kepada Orang Tua (AKOT) dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Dalam kesempatan tersebut kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Kesepakatan diversi Anak Kembali Kepada Kedua Orang Tua (AKOT) diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Pasal ini memberikan landasan hukum bagi penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal. Dalam konteks ini, diversi mengacu pada upaya rekonsiliasi antara anak dan kedua orang tua yang bermuara pada penyatuan kembali keluarga. Pasal 11 tersebut menggarisbawahi pentingnya pendekatan rehabilitatif terhadap anak yang terlibat dalam masalah hukum, dengan memprioritaskan kepentingan terbaik anak dan pemulihan hubungan keluarga yang harmonis. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak anak yang diakui secara internasional, seperti hak untuk memiliki hubungan dengan kedua orang tua. Selain itu, pemberian ganti kerugian kepada korban adalah sebagai pemenuhan terhadap hak korban yang dilanggar oleh ABH.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Identitas satker

Hari ini148
Kemarin194
Minggu ini970
Bulan ini2442
Total 86643

18-05-2024
PRIMA!