Kamis, 27 Juli 2023 bertempat di ruang Plt. Bapas Balikpapan dilaksanakan diskusi terkait teknis tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan. Diskusi ini diikuti oleh seluruh pembimbing kemasyarakatan.
Inisiasi diskusi teknis tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi masalah dan kesenjangan selama pembimbing kemasyarakatan menjalani tugas di lapangan. Pembahasan dimulai dari terkait penolakan terhadap rekomendasi litmas reintegrasi, proses dan mekanisme pencabutan klien bimbingan reintegrasi. Berbagai kendala yang dihadapi oleh pembimbing kemasyarakatan dalam pelaksanaan litmas terkait kriteria penjamin yang tidak sesuai ketentuan dalam aturan di Bapas yang menyebabkan permasalahan berulang. Sebagai contoh yaitu ketidaksiapan penjamin menanggung klien dalam kegiatan pengawasan sehari-hari, klien mengulang tindak pidana.
Pelaksanaan diskusi berjalan dengan menarik atas berbagai permasalahan utama yang menjadi bahasan untuk dicarikan solusinya. Melalui dibukanya forum ini, permasalahan dan kendala pembimbing kemasyarakatan dapat diatasi dengan baik dan cepat. Plt. Kabapas Balikpapan menyaring masalah dan memberikan solusi dengan menindaklanjuti kepada pihak yang berwenang. Melalui komunikasi dengan sesama Kepala UPT pemasyarakatan dan sinergi aparat penegak hukum perlu ditingkatkan agar terjalin keselarasan dalam pelaksanaan di lapangan.(masone)