PASTIKAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SIAP MENJALANI BEBAS BERSYARAT, PK BAPAS LAKSANAKAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN

lit1

BALIKPAPAN, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Balikpapan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Balikpapan. Litmas tersebut dilaksanakan pada hari ini Selasa (17/10) oleh satu orang PK ahli muda dan empat orang PK ahli pertama. Sebanyak 12 orang WBP telah diwawancara untuk pemenuhan data litmas yang merupakan salah satu syarat pengajuan hak WBP yakni program reintegrasi.
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu tugas dan fungsi PK disamping, pembimbingan, pengawasan, pendampingan dan sidang TPP. Litmas sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Tujuan litmas adalah untuk mengetahui latar belakang tindak pidana, faktor penyebab terjadinya tindak pidana, kondisi psikis dan sosial ekonomi klien pemasyarakatan, hingga kondisi penjamin, masyarakat dan lingkungan tempat klien akan menjalani Reintegrasi nantinya. Sehingga klien yang telah menerima hak reintegrasi adalah klien yang benar-benar telah menjalani dan memenuhi prosedur sesuai peraturan tersebut.

lit2

Seluruh warga binaan antusias dan kooperatif dalam proses wawancara dengan PK Bapas. ”kami bahagia dan sangat bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk mengajukan program reintegrasi pembebasan bersyarat, semoga kami semua memenuhi syarat untuk dapat menjalani PB dan dapat kembali ke keluarga dengan kualitas diri yang lebih baik” ucap salah satu WBP seusai wawancara dengan PK Bapas.

lit4

Selanjutnya, PK akan melakukan wawancara terhadap wali pemasyarakatan (wali pas) dan juga melakukan observasi lapangan kepada penjamin, pemerintah dan masyarakat guna mendapatkan gambaran nyata tentang kendala, kondisi dan potensi di lingkungan tempat tinggal Klien Pemasyarakatan saat menjalani reintegrasi nantinya. (dz)


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BALIKPAPAN
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TIMUR

Identitas satker

Hari ini121
Kemarin86
Minggu ini798
Bulan ini550
Total 84751

05-05-2024
PRIMA!