BALIKPAPAN – Dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada 03 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (09/05). Kegiatan ini juga guna mendukung pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah khususnya substansi fungsi Pelayanan Tahanan dan Anak guna percepatan pelaksanaan implementasi undang-undang ini.
Pasca lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 ini jajaran UPT Pemasyarakatan memiliki konsep baru tentang Pemasyarakatan dimana UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman saat ini. Oleh karena itu dibutuhkan roda penggerak untuk mengimplementasikan undang-undang ini.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kalimantan Timur kegiatan dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kalimantan Timur termasuk Bapas Kelas II Balikpapan. Kegiatan yang dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan ini menghadirkan Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. (PK Ahli Utama) selaku Narasumber dan 4 (empat) orang anggota selaku Tim Pelaksana FGD Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Fit)