BALIKPAPAN – Mendukung percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 03 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penguatan terkait Implementasi Undang-Undang terkait kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kota Balikpapan pada Rabu (10/05). Bapas Balikpapan turut menghadiri kegiatan ini bertempat di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalimantan Timur, Jumadi dan menghadirkan Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. (PK Ahli Utama) sebagai narasumber.
“Hari ini kita adalah hari yang beruntung bagi kita semua, karena akan mendapatkan ilmu, pencerahan pasal demi pasal, dan pengalaman mengenai implementasi UU No. 22 Tahun 2022. Mudah-mudahan ilmu yang didapatkan dapat kita maknai dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita dalam melayani Warga Binaan dan masyarakat,” ucap Jumadi.
Selanjutnya, PK Ahli Utama memberikan penguatan dengan mereview beberapa pasal pada UU No. 22 Tahun 2022 serta membahas beberapa pasal mandatori dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Nugroho berharap setelah kegiatan penguatan ini seluruh petugas pemasyarakatan dapat memahami dan mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 2022 dengan baik.